10 November 2019

Review Jurnal Model Pengembangan Standarisasi Profesi



Latar Belakang



Pada saat ini, hal yang berkaitan dengan dunia digital semakin berkembang. Oleh karena itu, profesi pada bidang teknologi informasi pun ikut meningkat. Dengan beragamnya profesi yang ada di bidang tersebut, maka harus ada standarisasi profesi pada bidang teknologi informasi. 

Dalam jurnal ini, penulis hanya membahas mengenai : 

1. Jenis profesi dibidang IT dan deskripsi kerjanya 

2. Standart profesi ACM dan IEEEE 

3. Standar profesi di Indonesia dan regional 

Berikut ini adalah isi dari hasil review saya terhadap jurnal tersebut : 


1. Pengertian Profesi Secara Umum 


Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan disiplin ilmu untuk suatu bidang yang mana berguna sebagai dasar pengembangan teori sistematis dan menghadapi tantangan baru. Dalam berprofesi diperlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup, serta memiliki kode etik dengan focus utama pada pelayanan. 


2. Pengertian Profesi Menurut Para Ahli 


  1. Winsley (1964) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan. 
  2. Schein E. H (1962) Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. 
  3. Hughes,E.C ( 1963 ) Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain . 


3. Jenis Profesi di Bidang IT 



Beberapa profesi di bidang IT pada umumnya adalah sebagai berikut : 

  1. Programmer 
  2. Network Enginer 
  3. System Analyst 
  4. IT Support 
  5. Software Enginer 
  6. Database Administrator 
  7. Web Administrator 
  8. Web Developer 
  9. Web Designer 

Bidang-bidang diatas tentunya memiliki beberapa persamaan dan juga perbedaan. Namun, bidang yang ditekuni pada profesi tersebut sama yaitu bidang IT. Pada dasarnya, setiap bidang tersebut memiliki keterhubungannya masing-masing.

Misalnya, System Analyst mempunyai keterkaitan dengan Programmer, Software Enginer dan Web Designer. Jika dikembangkan lagi, mungkin profesi System Analyst akan memiliki hubungan terhadap profesi-profesi diatas. Namun dapat dipastikan bahwa semua bidang tersebut memiliki standarisasi profesinya masing-masing dan prosedurnya masing-masing. 


Di dalam jurnal ini, penulis juga memberikan penjelasan mengenai kualifikasi dari setiap profesi tersebut. Kualifikasi yang dimaksud adalah kriteria atau syarat yang harus dipenuhi untuk profesi tersebut. Untuk kualifikasi setiap profesi mungkin tidak akan sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Karena kebutuhan setiap perusahaan pasti berbeda. Terutama dibidang IT yang didalamnya terdapat banyak teknologi dan keahlian yang beragam juga dibutuhkan. 


4. Standardisasi Profesi TI menurut SRIG-PS SEARCC 



Bahwa pada umumnya terdapat dua pendekatan dalam melakukan klasifikasi pekerjaan ini yaitu : 

Model yang berbasiskan industri atau bisnis. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi. 

Model yang berbasiskan siklus pengembangan sistem. Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu sistem. 


5. Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi 


Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah : 

  • Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC"96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996 
  • Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997 
  • Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC'97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS. 


6. Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia 


Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. 

Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi. Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi. 

Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia. Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia. 




Posting Komentar

Start typing and press Enter to search